- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
- Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari:
Minggu, 22 Maret 2015
Kepesertaan BPJS Kesehatan
Siapa saja Peserta BPJS ( Badan penyelenggara Jaminan Sosisl ) Kesehatan itu ?, peserta BPJS Kesehatan yaitu setiap orang dan termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, dan peserta tersebut meliputi :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar