Minggu, 22 Maret 2015

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan

Tentang tata cara dan persyaratan mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November 2014 update dan terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
  • Setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK).
  • Harus memiliki NIK (Nomor Induk Kelauraga).
  • Harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.
  • Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.
Baca selengkapnya »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar